Home pplh Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah.... Tuesday, 14 April 2020 Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah.... A. membuang kelautB. mengekspor limbah ke negara lain yang lebih majuC. mengolah limbah dengan teknologi modernD. melakukan reduksiE. menyimpan limbah untuk sementara waktu JawabanA. membuang kelaut Pembahasan Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah membuang kelaut.*Baca buku halaman 450-451 Baca Selengkapnya Pembahasan Uji Kompetensi Perubahan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kelas 10 Kurikulum 2013
LimbahB3 merupakan limbah yang mengandung racun dan bahan berbahaya, yang mungkin secara langsung dan tidak langsung merusak atau mencemari lingkungan yang membahayakan kehidupan atau kesehatan manusia. Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah B3 adalah aspek pertanggungjawaban hukum (law liability). Pada limbah B3, selain hasil
limbahB3 Provinsi Jawa Timur lebih banyak lagi. tahun 2015 jumlah limbah B3 di Jatim tercatat 19,4 juta ton per tahun atau 1,6 juta ton per bulan9, dan limbah B3 yang dihasilkan Kabupaten Gresik mencapai 12.906.054 ton/tahun atau 66 persen dari keseluruhan limbah B3 di Jawa Timur10. Data-data lain juga menyebutkan bahwa masalah limbah B3
Perhatikanpernyataan berikut ini ! 1.Agar menguntungkan petani dilakukan pertanian intensif yang hanya menanam satu jenis makanan. 2.Menanam tanaman tumpang sari untuk mempertahankan kesuburan tanah. 3.Menigkatkan kwalitas tumbuhan yang meliputi perbaikan dalam ukuran, rasa, warna, dan kandungannya.
Jadisampah tidak hanya sebagai limbah namun juga dapat dijadikan sebagai alternatif peningkat ekonomi karena mendatangkan keuntungan. Apalagi jenis sampah B3 yang beracun ini tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lainnya ya supaya tidak membahayakan. Jadi sudah tidak ragu bukan untuk membuang sampah pada tempatnya.
TindakPidana Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, disebutkan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut: Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Perusakanlingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Ketentuan Pasal 61
n9PVr5d.