Berikut ini adalah beberapa contoh surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari desa atau kelurahan: Apa itu Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa?
Radiati dengan ukuran luas1210 M2 dan Surat Keterangan Tanah Nomo. 042 /SKT/2286/IV/2010 atasnama H.Yurman Hamedi dengan ukuran Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 25 Juli 2005, diberi tanda T.19 ,Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan, tertanggal 25 Juli 2005, diberi tandaT.110 ;Fotocopy Surat Sertifikat
Nah dalam pengurusan sertifikat tanah, biasanya dibutuhkan surat ini untuk mendapatkan surat keterangan kepemilikan dari kelurahan. Jadi berbekal dengan surat ini ke kelurahan agar di acc oleh kelurahan setempat. Sebenarnya tidak ada format khusus utnuk membuat Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ini, yang penting isinya jelas
Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah, Pernyataan tanah tidak sengketa, Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik, dan; Pengumuman di surat kabar. Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa; c. Surat Keterangan pendaftaran tanah; d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city. 3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat
Surat pernyataan tanah tidak sengketa adalah dokumen yang menjelaskan bahwa pengusaaan lahan yang dimiliki tidak sedang dalam bermasalah dengan orang lain. Dengan kata lain, tanah tersebut tidak sedang dalam proses sengketa atau menjalani kasus di pengadilan.
Dalam pembuatan surat pelepasan hak, ada beberapa ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Penetapan lokasi; 2. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan. 3. SPPT. 4. KTP dan Kartu Keluarga. 5. Keterangan riwayat tanah. 6. Surat ahli waris. 7. Pernyataan tanah tidak sengketa. 8. Tanda lunas BPHTB. 9. Kwitansi pembayaran. 10.
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi. Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti: - Identitas diri - Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon - Pernyataan tanah tidak sengketa
esVxBw. y742dp6bj6.pages.dev/91y742dp6bj6.pages.dev/249y742dp6bj6.pages.dev/95y742dp6bj6.pages.dev/475y742dp6bj6.pages.dev/343y742dp6bj6.pages.dev/139y742dp6bj6.pages.dev/230y742dp6bj6.pages.dev/194
contoh surat keterangan tanah tidak sengketa